Minggu, 30 Oktober 2011

DESAIN INDUSTRI (HAKI)

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Indonesia adalah salah satu anggota WTO (World Trade Organization) yang di dalamnya menyangkut TRIPs Agrement (Trade Relatred Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade Inn Counterfied Goods), wajib mengharmoniskan sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan mematuhi standar-setndar internasional sesuai TRIPs. Salah satu kewajiban dalam TRIPs Agrement adalah indonesia harus memiliki peraturan dan ketentuan hukum yang dapat melindungi karya-karya di bidang desain industri. Maka di Indonesia pengaturan mengenai perlindungan desain industri diatur dalam UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri.

Menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri yang dimaksud dengan desain Industri ialah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Merujuk pada definisi diatas maka, karakteristik desain industri itu ialah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan keduaya,bentuk konfigurasi atau komposisi tersebut harus berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi, bentuk tersebut harus pula memberikan kesan estetis, kesemuanya itu harus dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan

Berdasarkan undang-undang ini, perlindungan suatu desain diberikan untuk bentuk fitur-fitur bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna, atau kombinasinya yang diterapkan pada suatu produk atau barang, baik yang bersifat untuk rumah tangga, ornamental, utilitarian atau industri merupakan contoh produk-produk atau barang dimana suatu desain industri dapat diterapkan.
Bagaimana dengan suatu desain grafis,apakah desain grafis tersebut juga dapat di lindungi dengan UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri, karena mengingat pernah para pengusaha desain grafis contoh saja pengusaha Clothing Company di kota Bandung yang tidak mendaftarkan desain grafis pada kaosnya maka ia akan lemah untuk perlindungan hukumnya.
Suyatno mendefinisikan desain grafis sebagai, “Aplikasi dari keterampilan seni dan komunikasi untuk kebutuhan bisnis dan industri”, sebab karya desain grafis pada hakikatnya merupakan buah pikir dari serangkaian proses kreatif setelah melalui beberapa tahap layout secara komperhensif. Karya desain biasanya identik dengan stlye seseorang dalam menghasilakan karya, yang tidak lain merupakan produk kekayaan intelektual pendesain yang patut untuk di lindungi. Hak-hak atas kekayaan intelektual sebagai produk hukum disisi lain berupaya melindungi produk grafis atas penciptaan sorang pendesain melalui perangkat UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri.

Merujuk pada ketentuan diatas maka timbullah suatu pertanyaan, Apa yang dapat memperoleh perlindungan industri? Apasajakah contoh produk yang mendapat perlindungan desain industri? Apakah desain grafis mendapat perlindugan hukum UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri? Apakah dapat desain grafis di lindungi oleh UU HAKI yang lain seperti UU No.19 tahun 2002 ?


B. RUMUSAN MASALAH

1. Apa yang dapat memperoleh perlindungan industri?
2. Apasajakah contoh produk yang mendapat perlindungan desain industri?
3. Apakah desain grafis mendapat perlindugan hukum UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri?
4. Apakah dapat desain grafis di lindungi oleh UU HAKI yang lain seperti UU No.19 tahun 2002 ?

C. TUJUAN

1. Untuk mengetahui apa yang dapat memperoleh perlindungan industri?
2. Untuk mengetahui apasajakah contoh produk yang mendapat perlindungan desain industri?
3. Untuk mengetahui apakah desain grafis mendapat perlindugan hukum UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri?
4. Untuk mengetahui apakah dapat desain grafis di lindungi oleh UU HAKI yang lain seperti UU No.19 tahun 2002
















BAB II
PEMBAHASAN

Menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri yang dimaksud dengan desain Industri ialah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Merujuk pada definisi diatas maka, karakteristik desain industri itu dapat dirumuskan sebagai berikut :

1. Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan keduaya
2. Bentuk konfigurasi atau komposisi tersebut harus berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
3. Bentuk tersebut harus pula memberikan kesan estetis
4. Kesemuanya itu harus dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan

Berdasarkan undang-undang ini, perlindungan suatu desain diberikan untuk bentuk fitur-fitur bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna, atau kombinasinya yang diterapkan pada suatu produk atau barang, baik yang bersifat untuk rumah tangga, ornamental, utilitarian atau industri merupakan contoh produk-produk atau barang dimana suatu desain industri dapat diterapkan.
Menurut pasal 2 UU No.31 thun 2000 tentang Desain Industri, yang mendapat perlindungan desain industri ialah :
1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain industri baru
2) Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya
3) Pengungkapan sebelumnya, sebgaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
a. Tanggal penerimaan;atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan prioritas; telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau diluar Indonesia

Dalam pasal 3 UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri dijelaskan bahwa suatu desain industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
a. Telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasionak maupun internasional di indonesia atau di luar indonesia yang resmi atau diakui resmi;atau
b. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangkapercobaan dengan tujuan pendidikan,penelitian dan pengembangan

Subyek dalam desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Pendesain menurut ketentuan pasal 1 ayat (2) UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri dalah seorang atau beberapa orang yang menghsilkan suatu desain industri. Perlindungan desain industri dapat di peroleh melalui sistem pendaftaran, dimana seorang pendesain memperoleh perlindungan hukum atas karyanya atau memperoleh hak desain industri apabila pihaknya telah mendaftarkan karya desainnya tersebut pada Direktorat Jendral HKI sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada pada UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri.

Contoh produk yang mendapat perlindungan dari UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri adalah produk-produk dari desain grafis, desain interior dan segala produk yang memenuhi kriteria unsur-unsur dari desain industri.

Dalam Bab sebelumnya (Pendahuluan) diatas, Suyatno mendefinisikan desain grafis sebagai, “Aplikasi dari keterampilan seni dan komunikasi untuk kebutuhan bisnis dan industri”, sebab karya desain grafis pada hakikatnya merupakan buah pikir dari serangkaian proses kreatif setelah melalui beberapa tahap layout secara komperhensif. Karya desain biasanya identik dengan stlye seseorang dalam menghasilakan karya, yang tidak lain merupakan produk kekayaan intelektual pendesain yang patut untuk di lindungi. Hak-hak atas kekayaan intelektual sebagai produk hukum disisi lain berupaya melindungi produk grafis atas penciptaan sorang pendesain melalui perangkat UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri.
































BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Dari penjelasan dalam pembahasan diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan diantaranya :
1. Menurut pasal 2 UU No.31 thun 2000 tentang Desain Industri, yang mendapat perlindungan desain industri ialah :
1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain industri baru
2) Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya
3) Pengungkapan sebelumnya, sebgaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
a. Tanggal penerimaan;atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan prioritas; telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau diluar Indonesia
Dalam pasal 3 UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri dijelaskan bahwa suatu desain industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desin industri tersebut :
a. Telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasionak maupun internasional di indonesia atau di luar indonesia yang resmi atau diakui resmi;atau
b. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangkapercobaan dengan tujuan pendidikan,penelitian dan pengembangan


2. Contoh produk yang mendapat perlindungan dari UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri adalah produk-produk dari desain grafis, desain interior dan segala produk yang memenuhi kriteria unsur-unsur dari desain industri. Berdasarkan pengertian desain idustri dalam pasal 1 ayat (1) UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri maka karakteristik desain industri dapat dirumuskan sebagai berikut :

a. Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan keduaya
b. Bentuk konfigurasi atau komposisi tersebut harus berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
c. Bentuk tersebut harus pula memberikan kesan estetis
d. Kesemuanya itu harus dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan
Misalnya : desain grafis dalam pembuatan gamabar kaos itu dapat di lindungi oleh UU desain industri.

3. Desain grafis di lindungi oleh UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri, karena desain grafis merupakan aplikasi dari keterampilan seni dan komunikasi untuk kebutuhan bisnis dan industri, sebab karya desain grafis pada hakikatnya merupakan buah pikir dari serangkaian proses kreatif setelah melalui beberapa tahap layout secara komperhensif. Karya desain biasanya identik dengan stlye seseorang dalam menghasilakan karya, yang tidak lain merupakan produk kekayaan intelektual pendesain yang memenuhi unsur-unsur atau karakteristik dalam pengertian desain industri yang tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri, maka dari itu desain grafis lebih pantas di lindungi melalui UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri, meski ada kerancuan dengan UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, namun kurang tepat rasanya jika desain grafis dimasukan dalam hak cipta karena berlaku asas lex spesialis derograt lex generalis, bahwa peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.





1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus