Rabu, 02 Februari 2011

SISTEM PEMILU YANG DIANUT OLEH UU NO. 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD KABUPATEN/KOTA


System pemilu yang di anut UU No.10 tahun 2008 untuk  pemilu anggota DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota adalah sistem proposional terbuka sedangkan untuk memilih anggota DPD dengan system distrik berwakil banyak.
 Dasar hukum
Hal tersebut di dasarkan pada pasal 5 ayat (1) & (2) UU No. 10 tahun 2008 yang berbunyi sebagai berikut :
(1)   Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
(2)   Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil
banyak.
Penjelasan :
·         Sistem  proposional terbuka
System ini pada dasarnya merupakan kombinasi antara system proposional dan suara terbanyak, artinya dalam menentukan calon yang berhak duduk di lembaga perwakilan rakyat tidak hanya di dasarkan pada nomer urut akan tetapi perolehan suara calon juga diukur berdasarkan angka BPP, maka calon tersebut berhak duduk di lembaga perwakilan rakyat walaupun nomer urutnya diurutan terbawah (nomer sepatu). Seorang calon untuk memperoleh dukungan suara sesuai dengan BPP kemungkinannya sangat kecil , untuk itu maka biasanya UU menentukan dengan prosentase, misalnya 30% dari BPP.
Pasal 214 UU No.10 th 2008

Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta
Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan ketentuan:

a.       calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP;

b.      dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlahnya lebih banyak daripada jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP;

c.       dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan huruf a dengan
perolehan suara yang sama, maka penentuan calon terpilih diberikan kepada
calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi
ketentuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP, kecuali bagi
calon yang memperoleh suara 100% (seratus perseratus) dari BPP;

d.      dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlahnya kurang dari jumlah
kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi yang belum terbagi
diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut;

e.        dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya   30% (tiga puluh perseratus) dari BPP, maka calon terpilih ditetapkan berdasarka nomor urut;

·         System distrik
System ini didasarkan pada kesatuan geografis dan setiap kesatuan geografis hanya akan muncul satu pemenang. Untuk itu, dalam melaksanakan system ini wilayah Negara akan dibagi-bagi dalam beberapa wilayah kesatuan geografis/distrik, sedangkan jumlah distrik disesuaikan degan  jumlah kursi parlemen yang akan diisi. Penentuan pemenang/calon terpilih dalam system distrik menggunakan kaidah mayoritas, yaitu bahwa calon yang mendapatkan suara terbanyak ditentukan sebagai pemenang.

Pasal 202 UU No.10 tahun 2008

(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

HAK PILIH
Sedangkan untuk penggunaan hak pilih menurut UU no. 10 tahun 2008 menggunakan adult suffrage system  yaitu suatu system yang tidak membedakan hak pilih wanita ataupun laki-laki dalam pemilu. Hal ini didasarkan pada pasal 19 ayat (1) UU No. 10 tahun 2008 yang berbunyi:
“Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur  17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pemah kawin mempunyai hak  memilih “
Hak pilih yang digunakan menurut UU no. 10 tahun 2008 adalah hak pilih langsung artinya rakyat langsung menentukan wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan rakyat. Hal ini didasarkan pada pasal 2 dan pasal 3 UU No. 10 tahun 2008 yang berbunyi :

Pasal 2
“Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”
Pasal 3
“Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”

oleh Agustin Dwi Ria M sebagai Tugas HTN II(semester III)

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus