Jumat, 25 Mei 2012

ANALSIS TINDAK PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP




LATAR BELAKANG

Moeljatno, mendefinisikan perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. sedangkan Van Hamel, mendefinisikan yaitu kelakuan orang yang dirumuskan dalam Undang-undang, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan. Kemudian Mezger juga mendefinisikan tindak pidana, yaitu keseluruhan syarat untuk adanya pidana. Sementara itu, J. Baumann memberikan tindak pidana, yaitu perbuatan yang memenuhi rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dilakukan dengan kesalahan.
Tindak pidana juga dibagi menjadi Tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran, tindak pidana formal dan tindak pidana materiel, tindak pidana dengan kesengajaan dan tindak pidana dengan kealpaan,tindak pidana commissionis, tindak pidana omissionis dan tindak pidana commissionis per omissionem commissa, tindak pidana berlansung terus dan tidak berlangsung terus, tindak pidana ringan dan tindak pidana berat, tindak pidana ekonomi dan tindak pidana politik.
Kerusakan lingkungan merupakan persolan yang serius jika dilihat dari akibat yang di timbulkan tidak hanya akan berdamapak pada lingkungan tetapi juga juga menyangkut kesejahteraan masyarakat. Konstiutsi Negara Republik Indonesia ( UUD RI 1945) menjamin hak-hak warga negaranya untuk memperoleh kesejahteraan, mempertahankan hidupnya, memperoleh jaminan, perlindungan dan kepastian hukum hal ini tertuang dalam batang tubuh UUD RI 1945 yaitu :
Pasal 28A menyatakan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28D menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayananan kesehatan
Jika dilihat dari dasar aturan atau norma paling tinggi dalam tata urutan peraturan pembentukan undang-undang menurut uu no.12 tahun 2011 yang mengacu pada stenbau teori hans kellsen tersbut maka merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat guna memenuhi hak-hak nya sebagai warga Negara.
Menurut pasal 1 ayat 1 undang-undang no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelansungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan kalau kita bicara tentang kerusakan lingkungan maka oleh Undang-undang nomor 32 tahun 2009 didifinisikan sebagai perubahan langsung dan/tidak langsung terhadap sifat fisik,kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Kalau perusakan lingkungan hidup itu tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung dan/tidak langsung terhadap sifat fisik,kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup,zat,energy, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Dengan adanya potensi pengrusakan lingkungan hidup tersebut yang berdampak pula pada kesejahteraan masyarakat maka undang-undang no.32 tahun 2009 tersebut mengatur sanksi pidana terhadap tindakan pengerusakan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau criteria baku kerusakan lingkungan hidup dan lain sebagainya yang berdampak besar bagi kesehatan masyarakat, berikut akan diuraikan analisis mengenai tindak pidana dalam undang-undang no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui bab pembahsan guna mengetahui lebih jelas terhadap kualifikasi tindak pidana dalam undang-undang tersebut beserta ketentuan pidananya serta kesesuaian antara undang-undang no. 32 tahun 2009 dengan UUD RI 1945.


PEMBAHASAN

A. ANALISIS TINDAK PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NO.32 TAHUN 2009

Pembahasan tentang tindak pidana sebagai masalah pokok hukum pidana akan memperlihatkan arti pentingnya tindak pidana sebagai salah satu dari tiga masalah pokok hukum pidana. Tiga masalah pokok hukum pidana, meliputi:

a. Masalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana;
b. Masalah pertanggung jawaban pidana dari si pelaku atau kesalahan;
c. Masalah sanksi atau pidana.

Dalam undang-undang no.32 tahun 2009 ini masalah pokok hukum pidana tersebut diatur di dalam ketentuan pidana dalam bab XV yang terdiri dari dua pulh tiga pasal yaitu pasal 97 sampai dengan pasal 120, sebagaimana dijelaskan pada bab II bagian C mengenai Telaah Umum Tentang Tindak Pidana dalam Undang-Undang no. 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam bab II dijelaskan mengenai unsure tindak pidana, saya mengambil unsur tindak pidana menurut D. Simons, Ia membedakan unsur-unsur tindak pidana menjadi sujektif dan objektif. Unsur objektif dalam tindak pidana meliputi:

a. Perbuatan orang;
b. Akibat yang kelihatan dari perbuatan itu;
c. Mungkin ada keadaan tertentu yang menyertai keadaan itu, seperti di muka umum pada Pasal 181 KUHP.
Unsur subjektif dalam tindak pidana meliputi:
a. Orang yang mampu bertanggung jawab;
b. Adanya kesalahan (dolus/culpa).

Dilihat dari unsur-unsur tersebut maka dalam undang-undang no.32 than 2009 memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif dalam delik pidananya yaitu meliputi :
a. Unsur obyektif :
Unsur obyektif dalam undang-undang ini meliputi segala perbuatan yang menyebabkan adanya akibat berupa kerusakan lingkunganyang merugikan masyarakat yaitu meliputi perbuatan yang mngakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau criteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dan segala bentuk larangan yang terdapat dalam pasal 69 undang-undang no.32 tahun 2009.

b. Unsure subyektif
Bahwa dalam undang-undang tersebut menyebutkan adanya unsure kesengajaan dari pelaku tetapi juga menyebutkan unsur kealpaan pada tindakan tertentu, berikut contoh pasal-pasalnya yang menguraikan kesengajaan dan kealpaan,
• Unsure kesengajaan :

Pasal 98
1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air laut, atau criteria bau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miiar rupiah).

• Unsur kealpaan :
Pasal 99

1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampainya baku mutu udara ambient, baku mutu air laut, atau criteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miiar rupiah).

Sebenarnya unutuk dapat membedakan mengenai unsur kesengajaan dan kelalaian dapat dilihat dari rumusan delik yang menyatakan kalimat yang saya tandai dengan huruf tebal dalam pasal diatas yaitu “yang dengan sengaja” dan “yang karena kelalaiannya”


B. KESESUAIAN ANTARA UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 DENGAN UUD RI 1945

Jika kita melihat dalam pasal-pasal di dalam UU no.32 tahun 2009 tersebut masih terdapat ketidaksesuaian antara UU tersebut dengan UUD RI 1945, hal ini terdapat diantaranya :

Pasal 100

1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda plaing banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 104
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tana izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Pasal 110
Setiap orang yang menyusun amadal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaiman dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf I dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar)

Pasal 111
1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasa 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara plaing lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

Pasal 112
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dan pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Pasal 113
Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebgaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama (satu) tahun dan denda paling bnayak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 114
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 15
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus juta ruiah)

Dengan melihat ketentuan dari pasal-pasal diatas betapa terlihatnya kelemahan hukuman pidana bagi pelanggar ketentuan undang-undang tersebut, disana terlihat betul adanya relativitas terhadap hukuman yang dikenakan dengan menggunakan kalimat “paling lama” untuk hukuman pidana penjara dan “paling banyak” untuk hukuman denda.
Frasa “paling lama” dan “paling banyak” ini mengandung makna tidak adanya ketentuan minimum bagi sanksi tindak pidana tersebut sehingga hukuman dapat dikenakan dengan hukuman paling ringan yaitu bisa sampai pada putusan bebas dari hukuman karena tidak adanya batasan minimum hukuman. Hal ini bertentangan dengan asas kepastian hukum yang terdapat pula dalam UUD RI 1945 yang terdapat dalam Pasal 28D menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dengan adanya relativitas yang terdapat dalam pasal diatas maka Negara tidak menjamin kepastian hukum terhadap warga negaranya.
Selain itu dalam Pasal 111 ayat (1) mengungkapkan “Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasa 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)” dan pasal 112 mengungkapkan “Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dan pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” serta dalam Pasal 114 mengungkapkan “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Kita lihat bahwa setiap pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL dan pejabat yang tidak melakukan pengawasan serta pengusaha yang tidak menjalankan paksaan dari pemrintah (aturan) di pidana dengan pidana yang ringan yang dimana disitu masih di mungkinkan untuk pejabat tersbut bebas dari pidana dengan adanya rekativitas pidana tersebut. Hal ini jelas betentangan dengan konstitusi (UUD RI 1945) yang tertuang dalam pasal 28A,28D dan 28H dengan tidak memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakatnya jika pemerintah bebas mengeluarkan ijin lingkungan yang tidak berdasar prosedur dan juga akan berakibat pada kerusakan lingkungan sampai pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Dengan tidak adanya sanksi yang tegas bagi pejabat pemerintah serta pengusaha maka pelanggaran terhadap lingkungan hidup yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat akan terus bertambah, maka dari itu perlunya mengkaji ulang undang-undang no.32 tahun 2009 yang lebih memprioritaskan pada kepastian hukum dan keadilan social yang sesuai dengan UUD RI 1945.
















1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus