Jumat, 25 Mei 2012

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA





A. LATAR BELAKANG

“Negara Indonesia adalah negara hukum”. Demikian bunyi Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara sederhana ayat ini dapat ditafsirkan bahwasanya negara Indonesia menjunjung tinggi nilai hukum yang bertujuan, seperti yang dikatakan Lawrence Friedman, untuk menciptakan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Tujuan tersebut dilayangkan untuk melindungi segenap masyarakat Indonesia dari berbagai permasalahan hukum dan menyamaratakan semua hak masyarakat dalam bidang hukum. Termasuk dalam hal ini adalah tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Berbagai kejahatan, baik yang dilakukan oleh orang perorangan maupun oleh korporasi dalam batas wilayah suatu Negara ,ataupun yang dilakukan melintasi batas wilayah Negara lain makin meningkat. Kejahatan tersebut antara lain berupa tindak pidana korupsi, penyuapan, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, perbankan, perdagangan gelap narkotika dan psikotoprika, perdagangan budak, wanita, dan anak, perdangan senjata gelap, penculikan, teroroisme, pencurian, peggelapan, penipuan dan berbagai kejahatan kerah putih. Kejahatan-kejahatan tersebut telah melibatkan atau menghasilkan kekayaan yang sangat besar jumlahnya.
Harta kekayaan yang berasal dari berbagai kejahatan atau tindak pidana tersebut, pada umumnya tidak langsung dibelanjakan atau digunakan oleh para pelaku kejahatan karena apabila langsung digunakan akan mudah dilacak oleh penegak hukum mengenai sumber diperolehnya harta kekayaan tersebut. Biasanya para pelaku kejahatan terlebih dahulu mengupayakan agar harta kekayaan tersebut masuk kedalam system keuangan, terutama ke dalam system perbankan. Dengan cara demikian, asal-usul harta kekayaan tersebut diharapkan tidak dapat di lacak oleh penegak hukum.
Maka hal ini akan menyulitkan penegak hukum dalam menyelidiki kasus-kasus kejahatan ini apalagi kejahatan tersebut juga di dukung dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang komunikasi telah menyebabkan terintegrasinya system keuangan termasuk system perbankan yang menawarkan mekanisme lalu lintas dana antarnegara yang dapat dilakukan dalam waktu yang sangat singkat.
Di Indonesia sendiri kasus mengenai kejahatan yang dipaparkan diatas belum banyak bermunculan, hal ini disebabkan belum adanya peraturan yang khusus untuk menangani kejahatan tersebut, sehingga para pelaku kejahatan dengan leluasa melakukan aksinya. Baru setelah di undangkannya undang-undang no.15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.25 tahun 2003 mulailah bermunculan kasus-kasus pencucian uang seperti kasus century yang menjerat beberapa pengurus korporasi tersebut meskipun hingga kini belum ada penyelesaianya. Sedang kasus yang lagi marak saat ini adalah kasus suap Wisma Atlet yang menimpa M. Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang berupa pembelian saham PT Garuda Indonesia dari hasil korupsi suap Wisma Atlet.
Apa itu pencucian uang? Secara popular dapat dijelaskan bahwa aktivitas pencucian uang merupakan suatu perbuatan memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh criminal organization, maupun individu yang melakukan tindakan korupsi, penyuapan, perdagangan narkotika, kejahtan kehutanan, kejahatan lingkungan hidup dan tindak pidana lainnya dengan maksud menyembunyikan, menyamarkan atau mengaburkan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana. Perbuatan menyamarkan, menyembunyikan atau mengaburkan tersebut dilakukan agar hasil kejahatan (proceed of crime) yang diperoleh seolah-olah sebagai uang yang sah tanpa terdeteksi bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari kegiatan yang illegal. Adapun yang melatarbelakangi para pelaku pencucian uang melakukan aksinya adalah dengan maksud memindahkan atau menjauhkan para pelaku itu dari kejahatan yang menghasilkan proceed of crime, memisahkan proceed of crime dari kejahatan yang dilakukan, menikmati hasil kejahtan tanpa adanya kecurigaan dari aparat yang berwenang kepada pelakunya, serta melakukan reinvestasi hasil kejahatan untuk mengebangkan aksi kejahatan selanjutnya atau dalam mencampurnya dengan bisnis yang sah.
Menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) undang-undang no.15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.25 tahun 2003 menyatakan, pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, mmbayarkan, membelanjakan, mengjibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Berdasarkan keterangan-keterangan diatas, membuat penulis penasaran mengenai system penegakan hukum di Indonesia terutama mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang, maka penulis tertarik untuk menulis makalah mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia.




B. PEMBAHASAN

Upaya yang dilakukan pemerintah dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang di Indonesia diantaranya adalah dengan menerapkan rezim anti pencucian uang.

Penerapkan Rezim Anti Pencucian Uang

Meskipun upaya memasukan pengaturan mengenai anti pencucian uang telah dilakukan pada saat penyusunan RUU KUHP pada tahun 1981, namun upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang secara formal dimulai dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Mengenal Nasabah (know your customer) pada tahun 2001. Ketiadaan undang-undang yang khusus mengatur masalah anti pencucian uang telah mengakibatkan dimasukkannya Indonesia ke dalam daftar Negara yang tidak koorperatif atau Non-Cooperatif Countries and Territories (NCCTs) sejak tahun 2001 itu pula.
Keberadaan Indonesia di dalam daftar NCCTs sudah tentu membawa dampak negative tersendiri secara ekonomis maupun politis. Pertama, secara ekonomis, masuk ke dalam daftar NCCTs mengakibatkan mahalnya biaya yang di tanggung oleh industry keuangan dalam negeri dalam melakukan transaksi dengan mitranya di luar negeri. Dalam suatu pertemuan Forum komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP). Tinnginya biaya ini sudah tentu menjadi beban tambahan bagi perekonomian yang pada gilirannya mengurangi competitiveness dari produk-produk Indonesia di luar negeri. Kedua, secara politis, masuknya Indonesia ke dalam NCCTs dapat mengganggu pergaulan Indonesia di kancah Internasional karena image negative sebagai Negara yang system hukum dan system keuangannya terkontaminasi oleh masalah money laundering yang berasal dari bermacam kejahatan termasuk korupsi.
Berbagai upaya diambil oleh pemerintah dengan maksud untuk membangun rezim anti pencucian uang yang efektif yaitu diundangkanya Undang-Undang No.15 than 2002 yang secara tegas menyatakan kriminalisasi pencucian uang dan pendirikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melaksanakan undang-undang tersebut. PPATK, yang dalam bahasa generiknya adalah Financial Intelegence Unit (FIU), adalah suatu badan pemerintah yang bertanggung jawab kepada presiden yang independen dalam menjalankan tugasnya. Akan tetapi, Undang-Undang No. 15 tahun 2002 tersebut dinilai oleh Financial Action Taks Force (FATF) on money loundering masih memiliki banyak kelemahan karena belum sepenuhnya mengadopsi 40 rekomendasi dan 8 rekomendasi khusus yang mereka keluarkan.
Undang-undang tersebut kemudian disempurnakan dengan diundangkannya undang-undang no.25 tahun 2003 tentang perubahan undang-undang no.15 tahun 2002 pada tanggal 13 Oktober 2003 . Pokok-pokok perubahan dan undang-undang itu meliputi: pertama, penegasan pengertian pencucian uang, mengubah pendekatan dalam penetapan tindak pidana asal dari system tertutup menjadi system terbuka. Kedua, memperluas cakupan tindak pidana pencucian uang. Ketiga, lebih mnegaktifkan pelaksaan tugas PPATK. Keempat, memperkuat kerahasiaan data. Kelima, memperluas bentuk kerjasama internasional dan terakhir keluwesan dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan internasional dalam penangannan pencucian uang. Prosespembangunan rezim anti pencucian uang yang efektif dimulai dengan beroperasinya PPATK secara penuh pada 17 Oktober 2003.
Upaya yang dilakukan tersebut dirasakan belum optimal, antara lain karena peraturan perundang-undangan yang ada ternyata masih memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda, adanya celah hukum, kurang tepatnya pemberian sanksi, belum dimanfaatkannya pergeseran beban pembuktian, keterbatasan akses informasi, sempitnya cakupan pelapor dan jenis laporannya, serta kurang jelasnya tugas dan kewenangan dari para pelaksana Undang-Undang tersebut. Untuk memenuhi kepentingan nasional dan menyesuaikan standar rinternasional, perlu disusun Undang-Undang tentang Pencegahan danPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Maka dari itu kemudian diubah dengan undang-undang no.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Materi muatan yang terdapat dalamUndang-Undang ini, antara lain:
a. redefinisi pengertian hal yang terkait dengan tindak pidana PencucianUang;
b. penyempurnaan kriminalisasi tindak pidana Pencucian Uang;
c. pengaturan mengenai penjatuhan sanksi pidana dan sanksiadministratif;
d. pengukuhan penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa
e. perluasan Pihak Pelapor
f. penetapan mengenai jenis pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa lainnya;
g. penataan mengenai Pengawasan Kepatuhan;
h. pemberian kewenangan kepada Pihak Pelapor untuk menunda Transaksi;
i. perluasan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadappembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atauke luar daerah pabean;
j. pemberian kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untukmenyidik dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
k. perluasan instansi yang berhak menerima hasil analisis ataupemeriksaan PPATK;
l. penataan kembali kelembagaan PPATK;
m. penambahan kewenangan PPATK, termasuk kewenangan untukmenghentikan sementara Transaksi;
n. penataan kembali hukum acara pemeriksaan tindak pidana PencucianUang; dan
o. pengaturan mengenai penyitaan Harta Kekayaan yang berasal daritindak pidana.
Untuk memperkuat rezim anti pencucian uang di Indonesia, upaya yang harus dilakukan adalah memperkuat empat pilar rezim , yaitu :
1. Hukum dan peraturan perundang-undangan
Hal ini dimaksudkan agar tersedianya kerangka hukum dan peraturan perundang-undangan yang kuat yaitu yang dapat menciptakan ketegasan dan kejelasan tentang rezim anti pencucian uang sehingga mempermudah proses penegakannya.
2. System teknologi informasi dan sumber daya manusia
Hal ini bertujuan untuk menyediakan sarana informasi dan komunikasi global yang terintegrasi dan terjamin keamanannya, serta menciptakan sumber daya manusia yang tangguh, terampil, dan memiliki moral yang tinggi yang pada gilirannya dapat mengefektifkan dan mengefisienkan rezim anti pencucian uang.
3. Analisis dan kepatuhan
Hal ini untuk membangun suatu kondisi yang dapat mendorong Penyedia Jasa Kaunagan (PJK) dan instansi lain memahami peranan dan kewajibannya dalam rezim anti pencucian uang khususnya dalam kewajiban penyampaian laporan sebagai sumber data analisis oleh PPATK. Dari hasil analisis laporan-laporan tersebut diharapakan mampu menghasilkan suatu kesimpulan yang memiliki kualitas sehingga dapat membantu penegak hukum secara optimal dalam penegakan hukumnya.
4. Kerjasama dalam negeri dan internasional
Hal ini ditujukan untuk mempererat kerjasama antar instansi domestic dan kerjasama internasional sehingga akan dapat diciptakan koordinasi lintas sektoral secara efektif dan efisien. Disamping itu kerjasama dengan sesama FIU untuk dapat mempercepat terjdainya tukar menukar informasi tanpa perlu mengorbankan aspek kerahasiaan.




C. KESIMPULAN

Dari uraian yang di paparkan dalam bab pembahasan diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia dilihat dari segi systemnya sudah baik dengan kriminalisasi undang-undang pencucian uang dengan memperhatikan ketentuan Internasional dari FATF. Seiring dengan perubahan waktu pemerintah pun turut memperbaiki undang-undang mengenai tindak pidana pencucian uang sehingga sesuai dengan Rekomendasi dari FATF yang merupakan standard yang dikeluarkan oleh FATF dan wajib dipakai oleh masing-masing negara dan diterapkan secara internasional dengan konsisten. Hal ini terbukti dengan adanya perubahan undang-undang mengenai tindak pidana pencucian hingga tiga kali, yang pertama adalah undang-undang no.15 tahun 2002 yang kemudian diubah dengan undang-undang no.25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang dan terakhir di ubah dengan undang-undang no.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dengan adanya undang-undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang ini maka dapat digunakan untuk membantu memerangi kejahatan terorganisir, menurunkan tingkat kriminalitas dan membantu menciptakan integritas dan stabilitas system keuangan.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang ini juga harus di barengi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini dapat disebut bagian dari rezim anti pencucian uang di Indonesia yang mempunyai komitmen besar dalam pemberantasan tindak pidana ini tanpa adanya penegak hukum yang komitmen pada pemberantasan tindak pidana pencucian uang ini maka penegakan hukum tidak akan berjalan mulus sesuai apa yang di harapkan pada tujuan sistemnya.



DAFTAR PUSTAKA

Yunus Husein, Urgensi Undang-undang No.15 tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian UangSsebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.25 tahun 2003, makalah yang disampaikan dalam seminar yang diselenggarakan oleh Puslitbang Kejaksaan Agung, tanggal 28 September 2004, di Yakarta

Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) tanggal 18 Juni 2001 dan Peraturan Bank Indonesia No.3/23/PBU2001 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) tanggal 13 Desember 2001.

Republik Indonesia, Undang-undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.25 tahun 2003

Republik Indonesia, Undang-undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang



1 komentar: