Jumat, 25 Mei 2012

PERJANJIAN KERJA





1. Tinjauan Tentang Ketentuan Perjanjian Kerja Antara Tenaga Kerja dan Pengusaha

a. Tinjauan Tentang Ketentuan Perjanjian Kerja
1) Pengertian Perjanjian Kerja
Di dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 didefiniskan bahwa Perjanjian kerja adalah “Perjanjian antara pekerja dengan pengusaha/pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”. Perjanjian kerja ini dibuat antara lain untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga.
2) Syarat-syarat Perjanjian Kerja
Menurut Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a) kesepakatan kedua belah pihak;
b) kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c) adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d) pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang tidak dibuat berdasarkan kesepakatan dan subyeknya tidak cakap menurut hukum maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak dengan tidak adanya pekerjaan yang diperjanjian dan perjanjian kerja yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku maka batal demi hukum

3) Jenis Perjanjian Kerja
Jenis Perjanjian Kerja dibagi menjadi perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja tidak tertentu, pengertian perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu tersebut dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu disebutkan sebagai berikut :
a) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
PKWT tidak diterapkan kepada setiap jenis pekerjaan, Undang-undang memberikan perlindungan dengan pembatasan agar PKWT diterapkan pada situasi-situasi khusus. Hal ini berarti bahwa diluar situasi-situasi tersebut, PKWT tidak diperbolehkan. Adapun batasan situasi tersebut, dinyatakan dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 sebagai berikut :
i. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
ii. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
iii. pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
iv. perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/IV/2004 diatur lebih lanjut mengenai persyaratan PKWT atas 4 jenis pekerjaan. Misalnya mengenai PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri tersebut sebagai berikut :
i. PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu.
ii. PKWT sebagaimana dimaksud diatas dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
iii. Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjikan maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
iv. Dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
v. Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT.
vi. Pembaharuan tersebut dilakukan setelah melebihi masa tenggang 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja.
vii. Selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari tidak ada hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha.

b) Perjanjian Waktu Tidak Tertentu
Adapun mengenai perjanjian waktu tidak tertentu, pengaturannya dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003. Undang-undang ini memberikan kesempatan kepada perusahaan/pemberi kerja untuk memberlakukan masa percobaan paling lama 3 bulan. Hal ini salah satunya dilatarbelakangi oleh karena sifat perjanjian yang bersifat berkelanjutan dan jangka panjang, maka perusahaan memerlukan waktu untuk evaluasi pekerja tersebut sebelum menjadi pekerja tetapnya. Namun demikian menurut Pasal 61 tersebut, walaupun diberlakukan masa percobaan selama 3 bulan, perusahaan tidak diperkenankan membayar di bawah upah minimum. Menurut Pasal 55, Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
b. Tinjauan Tentang Tenaga Kerja
a. Pengertian Tenaga Kerja
1) Menurut Pasal 1 ayat (1) ,(2) dan (3) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a) Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
b) Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
c) Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
2) Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barangdan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.Tenaga kerja menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah orang yang bekerja atau mengerjakansesuatu, orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan.
3) Menurut Para Ahli
Sjamsul Arifin, Dian Ediana Rae, Charles, Joseph, Tenaga kerja merupakan faktor produksi yang bersifat homogen dalam suatu negara, namun bersifat heterogen (tidak identik) antar negara.
2. Jenis-jenis Tenaga Kerja
1) Tenaga Kerja Terdidik / Tenaga Ahli / Tenaga Mahir
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan suatu keahlian atau kemahiran pada suatu bidang karena sekolah atau pendidikan formal dan non formal. Contohnya seperti sarjana ekonomi, insinyur, sarjana muda, doktor, master, dan lain sebagainya.

2) Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja. Keahlian terlatih ini tidak memerlukan pendidikan karena yang dibutuhkan adalah latihan dan melakukannya berulang-ulang sampai bisa dan menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya adalah supir, pelayan toko, tukang masak, montir, pelukis, dan lain-lain.
3) Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh tenaga kerja model ini seperti kuli, buruh angkut, buruh pabrik, pembantu, tukang becak, dan masih banyak lagi contoh lainnya.
c. Tinjauan Tentang Pengusaha
1. Pengertian Pengusaha
a. Menurut Pasal 1 Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Ayat 04
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ayat 05
Pengusaha adalah :
1) orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
2) orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
3) orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
b. Menurut Teori
Seorang pengusaha adalah seseorang yang telah memiliki perusahaan ,usaha atau ide dan mengasumsikan akuntabilitas yang signifikan bagi risiko yang melekat dan hasil. Pengusaha adalah istilah yang diterapkan pada tipe kepribadian yang bersedia mengambil bagi dirinya sendiri sebuah perusahaan baru atau perusahaan dan menerima tanggung jawab penuh untuk hasilnya.

Pengusaha adalah orang utama di balik sebuah perusahaan atau organisasi, dia atau dia dapat menunjukkan kualitas nya sebagai pemimpin dengan memilih manajer yang tepat bagi perusahaan. Sebuah teori yang lebih umum diadakan adalah bahwa pengusaha muncul dari populasi pada permintaan, dari kombinasi peluang dan orang posisi yang baik untuk mengambil keuntungan dari mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar